SUNGAILIAT ---Pelaksanaan Kampanye Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung. Khususnya di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung dimana pada Pilkada kali ini hanya diikuti oleh satu pasangan yaitu H. Mulkan,SH,MH dan Ramadian versus kotak kosong
Dalam pelaksanaannya, ada pihak-pihak yang berhak mengikuti kampanye dan ada pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye sesuai ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lantas, siapa saja pihak yang berhak dan yang dilarang ikuti dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024?
Pihak-pihak yang Berhak Ikut Kampanye Menurut ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 adalah Partai politik (parpol) dan/atau pasangan calon (paslon), Gabungan parpol dan tim/peserta kampanye, Relawan dan/atau pihak lain sesuai ketentuan.
Sedangkan Pihak-pihak yang Dilarang Ikut Kampanye;
Menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 adalah Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Selain itu, menurut Pasal 57 ayat (3) dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilarang melibatkan anak.
Bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang mengajukan izin kampanye Pilkada 2024, menurut ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, harus memenuhi ketentuan Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Adapun Larangan dalam Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 telah sesuai ketentuan dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yaitu dilarang :Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, paslon gubernur-wakil gubernur, paslon bupati-wakil bupati, paslon walikota-wakil walikota dan parpol.
Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau parpol, Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah, Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan., Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya., Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.(Mulyadi.M)
0 Comments