Tubagus Rahmad Sukendar, KETUM BPI KPNPA RI |
BELITUNG ---Kasus penahanan Marwan, Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung yang menjadi tersangka korupsi mafia tanah PT Narina Keisha Imani (PT NKI), semakin viral setelah Marwan menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Bupati Bangka, Mulkan.
Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin malam, 26 Agustus 2024, telah menarik perhatian apalagi menjelang pilkada serentak 2024, hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar.
Tanggapan BPI KPNPA RI disampaikan pada Kamis, 30 Agustus 2024, setelah kasus ini viral sejak penahanan Marwan pada 26 Agustus 2024.
BPI KPNPA RI merasa perlu memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa nama Mulkan tidak terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang telah mereka lakukan.
Menurut Tubagus Rahmad Sukendar, dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Erzaldi Rosman, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Babel, dengan Direktur PT NKI, tidak ada keterlibatan Mulkan. BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi menyeluruh dan tidak menemukan bukti keterlibatan Mulkan dalam kasus tersebut, meskipun ia pernah dipanggil sebagai saksi karena posisinya sebagai Bupati Bangka.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Tubagus Sukendar menjelaskan bahwa tuduhan Marwan terhadap Mulkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Dalam MoU yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman sebagai Gubernur, Marwan sebagai Kepala Dinas Kehutanan, dan M. Haris sebagai Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi, tidak ada nama Mulkan. Tuduhan ini sepenuhnya tidak relevan dan mengada-ada,” ujar Sukendar, yang juga seorang praktisi hukum dan pengacara terkenal.
Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI telah melakukan investigasi di Bangka Belitung dan tidak menemukan indikasi keterlibatan Mulkan dalam kasus ini. “Mulkan memang pernah dipanggil oleh Kejati sebagai saksi, namun itu karena ia sebagai pemegang wilayah, bukan karena terlibat atau menikmati keuntungan dari kasus tersebut,” tegas Sukendar.
Dari berita yang semakin membahana di Bangka Belitung khususnya di Sungailiat kiranya BPI PNPA RI merasa perlu memberikan tanggapannya dan menegaskan bahwa biasanya menjelang pilkada seperti sekarang ini banyak informasi yang beredar bukan lagi berdasarkan alat bukti yang ada namun menjurus ke perbuatan mengada-ngada menyerang pribadinya dan sudah dapat ditebak karena nama Mulkan, SH,MH berpasangan dengan Ramadian menjadi calon Bupati Kabupaten Bangka pada pilkada 2024 ini.
Sukendar menambahkan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tidak menemukan indikasi keterlibatan Mulkan dalam kasus ini. “Mulkan memang pernah dipanggil oleh Kejati sebagai saksi, namun itu karena ia sebagai pemegang wilayah, bukan karena terlibat atau menikmati keuntungan dari kasus tersebut,” tandasnya.
Dalam keterangannyapada media ini H,Mulkan, SH.MH, mengatakan tidak begitu mau merespon terkait hal ini karena perihal seperti ini sudah biasa terjadi dan begitulah auranya di tahun politik ini kita harus banyak sabarnya dan bertawakal,biarkan masyarakat yang merespon dan menilainya dengan berita yang acap disuarakan oleh media online belakangan ini , hitung-hitung informasi sosialisasi babak awal dalam memperkenalkan pasangan cabup dan cawabup kami yang ikut dalam kontestasi pilkada 2024 ini abang, terangnya pada media ini {12/9/2024}.
Sebelumnya, Marwan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI, menggeret nama Mulkan bersama Rudianto Tjen dan Erzaldi Rosman saat berteriak di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Teriakan tersebut terjadi pada saat Marwan hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, menyusul penetapannya sebagai tersangka.
Marwan dalam mengungkapkan kekecewaannya dengan berteriak keras dan histeris, meminta keadilan dan mengklaim bahwa dirinya diperlakukan tidak adil. “Bunuhlah, mana pistol bunuhlah, tidak ada lagi gunanya hidup, mana keadilan,” teriak Marwan dengan suara lantang dan putus asa.
Dalam kejadian tersebut, Marwan juga menyebut nama-nama tokoh lainnya yang ia klaim terlibat dalam kasus tersebut. “Tangkap Rudianto Tjen, tangkap Mulkan, tangkap Erzaldi Rosman,” tambahnya sebelum akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Seperti biasanya apabila seorang oknum dijadikan tersangka korupsi oleh penegak hukum berdasarkan minimal dua alat bukti yang ada, maka secara sadar ataupun setengah sadar secara membabi buta tanpa ada alat bukti yang meyakinkan akan menarik pihak pihak lain yang dianggapnya sebagai penyebab dari penetapan tersangka dirinya, hal ini biasa terjadi akan menarik siapa saja agar ikut bersama-sama jatuh kedalam jurang jeruji besi, karena dia tidak rela dan menganggap dirinya hanya sebagai korban, biasalah itu ucap Sukendar.
Sambungnya, Seperti diketahui hampir semua pejabat yang duduk di kursi pesakitan dalam memberi kesaksiannya sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi mengkait-kaitkan orang lain dalam pusaran kasus yang dilakukannya, bahkan nama presidenpun ikut disandera dan ini bukan satu atau dua kali yang terjadi, simak saja sepuluh tahun belakangan ini setiap setingkat Dirjen dan juga menteri dengan semangatnya mengatakan Presiden sebagai atasannya ikut terlibat dalam kasus korupsi yang didakwakan kepadanya, namun tetap saja hakim menganggapnya sebagai suara tanpa makna karena tidak ada dokumen ataupun hal lainnya yang bisa dijadikan sebagai alat bukti yang akurat, pungkasnya.
Seperti diketahui tersangka memiliki peran masing-masing dimana sebelumnya ada kerja sama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan hutan produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare, yang masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018 lalu.
“Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara, namun kenyataannya sampai saat ini PT NKI tidak pernah menyetorkan iuran tersebut.
Semua dokumen terkait perizinan, pembebasan kawasan hutan produksi tersebut disiapkan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel antara lain BW dan RN,.
“Atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup yaitu DM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, M,.
Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian negara kurang lebih Rp21.234.077.065. {Mulyadi}
0 Comments