Foto: Suasana kegiatan yang berlangsung. |
JAKARTA ---Diduga tidak mengantongi surat ijin keramaian pada malam hari tanggal 12 July 2024. disalah satu rumah ibadah beralamat di Perumahan Taman Palem Lestari Blok C16 No 28 - 29 RT 08 RW 05 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkaremg. Jakarta Barat diadakan acara yang membuat warga sekitar terganggu.
Hal tersebut dikarenakan hingar bingarnya alunan musik hingga larut malam. Dari informasi yang didapatkan media ini dari salah satu warga sekitar yang namanya enggan disebutkan mengatakan acara tersebut sangat menggangu warga sekitar, tuturnya.
Lanjut warga mengatakan maraknya ijin acara pelaksanaan datangnya Dewa yang dilaksanakan beberapa hari di rumah pemukiman penduduk patut diduga dibekingi oleh oknum Aparat keamanan dan acara tersebut dihadiri oleh kapolsek dan 3 pilar.
Sambungnya, Kita dihadapkan suatu keniscayaan pluralisme dinegara yang kita cintai. Kemerdekaaan berserikat berkumpul dinegara dijamin dan dilindungi oleh undang undang dan tidak terlepas dari aturan hak azazi manusia (HAM). Inilah hal yang membuat negara kita hebat dan menjadi contoh bagi dunia.
Namun ada oknum-oknum tertentu yang mencoba memainkan irama pluralisme untuk mengeruk keuntungan yang patut diduga berkolaborasi dengan aparat keamanan. Tuan rumah sebagai pelaksana kegiatan selalu beralasan ini adalah acara ibadah keluarga. Dan orang lebih mengenal tempat nya adalah tepekong.
Lanjutnya mengatakan, patut diduga bahwa tempat ibadah tersebut tidak memiliki ijin. Karena ada salah satu tempat ibadah yang tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan tersebut karena tidak memiliki ijin. Yangg aneh terlihat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut selalau banyak oknum polisi yang datang mulai dari tingkat Polda sampai Polsek. Sehingga warga lainnya selalu bertanya-tanya apakah pemilik rumah ibadah tersebut oknum anggota polisi, bahkan informasi yang didapatkan Kapolsek Cengkareng juga hadir diacara tersebut. bebernya.
Ada Sesuatu yang aneh terjadi ditempat acara tersebut, kalau dikatakan ibadah tetapi ada nyanyi-nyanyi seperti sedang berlangsung karaoke yang dilakukan sampai larut malam dan seharusnya agar tidak timbul permasalahan seharusnya pelaksana kegiatan membuat ijin keramaian sesuai Julklap Kapolri No Pol/02/XII/95 atau mengacu kepada aturan perijinan lain atau yang terbaru. dan tidak melakukan kegiatan berdasarkan atensi kenal sama kenal. Atau tau sama tau.
Harapan masyarakat semoga kepolsian dibawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar Pihak divisi Propam segera menindak lanjuti hal ini terkait apakah anggota polisi dari Polda Metro Jaya memiliki sprint atau hanya sekedar atensi pertemanan atau ada dugaaan unsur lainnya dan yang tak kalah pentingnya tentunya hal ini dapat menjadi masukan yang baik untuk komisi 3 DPR-RI khususnya dapil 3 DKI Jakarta (Rudi)
0 Comments