SOPPENG ---Tim Resmob Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian Motor yang membuat keresahan masyarakat di Kabupaten Soppeng, Selasa 4/6/2024 di Jln Pemuda Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata.
Pelaku berhasil di amankan yakni,AH (34) alamat Dusun Derikamba Desa tamansari ,Kec.Karangmoncol Kab.Purbalingga,kemudian IY (38) alamat Tambe Desa Tambe Kec.Bolo Kab.Bima dan BK (49) alamat Alu Desa Allu Kec.Allu Kab.Polewali Mandar.
Kasatreskrim IPTU Ridwan mengatakan pelaku melancarkan aksinya di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda-beda.
Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Panincong Desa Panincong Kec.Marioriawa Kab.Soppeng,Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.33 WITA bertempat di Cikke’e Kel.Lalabata Rilau Kab.Soppeng,Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Donri-donri Kec.Donri-donri Kab.Soppeng,Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Jl.Batu Massila Kel.Lapajung Kec.Lalabata Kab.Soppeng.
Lebih Lanjut,IPTU Ridwan membeberkan kronologi kejadian pada tanggal 24 mei 2024 telah di lakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh keterangan bahwa orang yg melakukan pencurian motor n max di cikke e dengan ciri ciri 1 orang laki laki berambut gonrong badan agak berisi,dan 1 orang laki laki berbadan kecil usia di perkirakan 35-40 tahun.
"Keduanya tdk bisa berbahasa bugis dan menggunakan bahasa daerah luar sulawesi,ujar nya.
Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang di pimpin oleh AIPDA Jumaldi bersama Tim lain nya melakukan serangkaian penyelidikan terkait orang tersebut dan kemudian pada tanggal 4 juni 2023 pada saat anggota sedang melakukan mobile di wilayah hukum Polres soppeng.
Al hasil petugas menemukan pengendara dengan ciri ciri yg dimaksud kemudian pengendara tersebut di berhentikan kemudian di lakukan pemeriksaan dan ditemukan kunci motor vario yg hilang di lapajung kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Soppeng.
Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor dan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukum polres soppeng telah dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Polewali Mandar.
Karena hal tersebut anggota melakukan pengembangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan pada saat melakukan penyitaan anggota juga menemukan beberapa Unit motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa kabupaten lainnya diantaranya , Kab.Bone sebanyak 3 (Tiga) TKP , Kab.Sidrap sebanyak 3 (TKP) dan Kab.Polewali Mandar sebanyak 9 (sembilan) TKP yang dimana semua barang bukti hasil kejahatan tersebut dibawa ke kab.Polewali Mandar dan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan.
Ketiga pelaku tersebut di kenakan Pasal 363 KUHP.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.
0 Comments