Breaking News

KPU Sambas Lantik 1.779 Petugas Pantarlih untuk Laksanakan Tahapan Pemilukada 2024



SAMBAS ---Jelang Pemilukada serentak se-Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat; KPU Sambas sudah melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada,  diantaranya telah melantik petugas Pantarlih sebanyak 1.779 orang, bertugas memutahirkan data-data pemilih  pada Pilkada 27 November 2024 (24 juni - 25 Juli 2024); yang mana Pelantikan ini dilaksanakan didepan Gedung kantor KPU Sambas; yang dihadiri komisioner dan jajarannya hingga petugas-petugas PPK dan PPS se-Kabupaten Sambas (24/6/2024). 


Seperti disampaikan Komisioner KPUD Sambas (Irawati) melalui Humasnya (Aan) pada media ini (24/6/2024), "Sebanyak 1.779 anggota Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas. 


masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. 


Dalam proses perekrutan, kami sudah memastikan, bahwa petugas yang kami rekrut memiliki rekam jejak yang baik, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat. 


Secara umum, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih". Tuturnya. 


Aan juga menambahkan, "Secara teknis Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih. Ditandai dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih. 


Data penduduk setiap waktu Pasti mengalami perubahan di setiap wilayah, oleh karena itu data tersebut perlu dimutakhirkan. Dalam kondisi inilah Petugas pantarlih memastikan apakah mereka sudah pindah ke daerah lain, meninggal dunia maupun beralih status dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya. 


Yang jelas harus benar-benar dicocokkan dan diteliti secara detail dalam mendata masyarakat sesuai dengan kondisi terbaru, sehingga tidak ada yang terlewatkan yang nantinya berpengaruh kepada hak pilih. 


Sebagaimana kita ketahui pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, kita akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan wakil gubernur secara bersamaan". Jelasnya. 



Doel...


0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi