SAMBAS ---Kejaksaan Negeri Sambas menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Sambas periode Januari hingga Juni 2024. Hal ini merupakan bentuk perwujudan penyelesaian barang bukti maupun barang rampasan dari tindak pidana umum yang mana jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan KUHAP dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta merupakan rangkaian akhir dari Criminal Justice System. Turut hadir dalam acara ini; Kepala Kepolisian Resort Sambas yang diwakili Kasat Tahti Polres Sambas Ipda Herman serta Kasat Res Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Sambas yang diwakili Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Wuryanti, S.H., M.H, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II B Sambas Sukarno, A.Md.IP., S.Sos., M.H dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Ganjar Eko Prabowo, M.M. Acara pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan baik dan lancar 26/6/2024.
Seperti disampaikan Kajari Sambas (Daniel de Rozari, S.H., M.H.Li.) melalui Kasi Barang Bukti/BB (Adam) pada media ini (26/6/2024), “Hal ini merupakan bentuk perwujudan penyelesaian barang bukti maupun barang rampasan dari tindak pidana umum yang mana jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan KUHAP dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta merupakan rangkaian akhir dari Criminal Justice System; dan tentunya bentuk transfaransi Kejaksaan Negeri Sambas berkenaan dengan penegakkan Hukum di wilayah Kabupaten Sambas”. Paparnya.
Adam kasi BB Kejari Sambas juga menambahkan, “barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 (empat puluh tujuh) perkara tindak pidana umum yang telah inkracht.
Terdiri dari 11 (sebelas) jenis perkara tindak pidana yaitu 24 (dua puluh empat) perkara Narkotika, 9 (sembilan) perkara Pencurian, 1 (satu) perkara Perdagangan Orang, 2 (dua) perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara) Minyak dan Gas Bumi, 2 (dua) perkara Penganiayaan, 1 (satu) perkara KDRT, 2 (dua) perkara Konservasi Sumber Daya Alam, 3 (tiga) perkara Asusila, 1 (satu) perkara Informasi Transformasi Elektronik, 1 (satu) perkara Senjata Api atau Benda Tajam Bahan Peledak dan 1 (satu) perkara Pembunuhan”. Jelasnya.
Doel…
0 Comments