SAMBAS ---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Kuburaya pada Jum'at, 28 Juni 2024
Kunjungan Kerja yang berlangsung di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Kuburaya dilakukan dalam rangka sharing informasi terkait penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Orang Terlantar dan Anak Jalanan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas beserta anggota dan Sekretaris Komisi II DPRD Kab Sambas beserta anggota diterima langsung Pejabat Bupati Kuburaya Dr H Drs Syarif Kamaruzaman M Si didampingi Kepala Dinas Sosial Kuburaya, Wasilin S Ag M Pd beserta jajarannya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari S Sos M AP mengatakan pada media ini (28/6/2024), "Kunjungan ini di lakukan dalam rangka sharing informasi tentang Orang terlantar, Anak Jalanan dan ODGJ yang ada di Kabupaten Sambas. Dalam hal ini; Terimakasih Kepada Pejabat Kuburaya dan Dinas Sosial Kabupaten Kuburaya yang telah memberikan ruang kepada kami, DPRD Sambas untuk berkesempatan sharing informasi tentang penanganan Orang terlantar, anak Jalanan dan ODGJ" tutur Anwari.
Tambah Anwari , "Kabupaten Kubu raya telah berhasil melakukan penanganan terhadap orang terlantar, Anak jalanan dan ODGJ dengan diterbitkan nya Peraturan Bupati Kuburaya no. 25 Tahun 2021, dan hal ini menjadi salah satu rujukan kami dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Sambas yang saat ini terdapat 1300-an ODGJ yang tersebar di seluruh kecamatan, hal itu perlu penanganan yang cepat dan tepat dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan sosial nya". Harapnya.
Anwari melanjutkan, "Peraturan Bupati Kuburaya no 25 tahun 2021, sangat membatu kita sebagai referensi untuk membuat produk hukum serupa dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Sambas dengan tetap memperhatikan kondisi kearifan lokal dan lingkungan di Kabupaten Sambas" ungkap Anwari
Doel...
0 Comments