WAJO, SULSELKPK.CO.ID -Satuan Lalulintas Polres Wajo Polda Sulawesi Selatan kembali membuktikan kinerjanya dengan bergerak cepat menangani adanya kejadian laka lantas di wilayah hukum Polsek Urban Pitumpanua yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Lantas Pores Wajo AKP Haryanto, S.Sos kepada media ini mengungkapkan , bertepatan pada hari ini Selasa, 14 Juni 2022 sekitar pukul O6.30 Wita telah terjadi lakalantas di jalan poros Makassar - Palopo Km 276-277 Tobarakka, Kelurahan Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ungkapnya.
"Kronologis kejadian telah terjadi laka lantas korban MD di TKP, yaitu bermula Ketika Mobil grand max DP 8265 HI di kemudikan oleh lelaki RZ, umur 23 tahun, Swasta, beralamat di Sipakainge Kolaka Utara yang bergerak dari arah Selatan ke Utara di TKP menabrak sepeda motor Suzuki Shogun DD 2006 NE yang bergerak dari arah yang belawanan Utara ke Selatan yg di kendarai oleh lelaki H.M. TAHIR, umur 63 tahun, seorang purnawirawan Polri beralamat di Bolabakka, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua. Dan atas kejadian tersebut korban lelaki H.M.TAHIR meninggal dunia di TKP," tambahnya.
Menurut Haryanto, kendaraan yang terlibat dalam laka lantas itu adalah satu mobil Daihatsu grand max DP 8265 HI dan sepeda motor Suzuki Shogun DD 2006 NE yang di kendarai korban.
Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda Suzuki Shogun H.M.TAHIR, umur 63 tahun,purnawirawan polri, alamat Bolabakka Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo mengalami luka robek punggung tangan kanan, memar dada kanan, robek punggung kaki kiri, keluar darah dari telinga, lecet pipi kiri, LCT dagu, LCT lutut kanan, imbuh Haryanto.
Kini mobilnya diamankan di Mapolsek Urban Pitumpanua dan sopirnya diamankan di kantor Lantas Polres Wajo.
0 Comments