SAMBAS, SULSELKPK.CO.ID -Kejari Sambas (Kajari, Kasi pidsus, kasi Intel, Kasi pemulihan dan pengamanan aset) adakan pres release di gedung lantai 2 Bank Mandiri Sambas sekalian melakukan penyetoran uang hasil lelang sitaan terpidana An.Ang Aam Suwarman (18/05/22), yang tersandung kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung dan bangunan dilingkungan pelabuhan laut Paloh, kecamatan Paloh kabupaten Sambas TA.2008 dalam kronologi berkas perkara No.Register perkara : PDS – 13/PIDSUS/K/08/2016, putusan Pengadilan (Mahkamah Agung Nomor : 2520 K/PID.SUS/2017, tanggal 10 Januari 2018.
Seperti yang disampaikan lansung oleh Kajari Sambas dalam pres releasenya :
“Kronologi Berkas perkara No. Register perkara : PDS – 13/PID.SUS/K/08/2016 An. Terpidana Ang Aan Suwarman.
1. Kasus posisi:
Tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung dan bangunan di lingkungan pelabuhan laut Paloh, kecatan Paloh kabupaten Sambas TA. 2008, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.3.745.488611,61 ( tiga milyar tujuh ratus empat puluh lima jutaempat ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus sebelas rupiah enam puluh satu sen ).
2. Pasal yang terbukti:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Putusan pengadilan (Mahkamah Agung Nomor: 2520 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018), sebagai berikut:
a. Menyatakan bahwa terdakwa Ang Aan Suwarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
b Menjaruhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
c Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.745.488611,61 ( tiga milyar tujuh ratus empat puluh lima jutaempat ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus sebelas rupiah enam puluh satu sen ). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan, mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
4. Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (p-48) Nomor print-08/Q.1.17/Fuh.1/05/2018, tanggal 16 mei 2018.
• Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 16 mei 2018,
• Berita acara penyerahan uang rampasan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kode billing : 820190709300101, tanggal 09 Juli 2018.
5. Risalah lelang Nomor : 145/28/2022 tanggal 22 Maret 2022, yang dilakukan kepala pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI melalui KPKNL Jakarta IV berupa barang tidak bergerak yang dilelang dengan kondisi apa adanya dengan sebidang tanah seluas 229 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 8138 atas nama Doktorandua Suparjo yang berada dijalan perum Karyawan Pelundo II Blok F-2 Kav. Nomor 11 kelurahan Sukapura Cilincing Jakarta Utara dengan nilai Rp.1.780.000.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), pada hari ini uang inilah kita setorkan kepada kas Negara” tegas Kajari Sambas.
(Abdul Halim)
0 Comments