Foto: Sekda Wajo |
SULSELKPK.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Wajo terus melakukan upaya fasilitasi dan koordinasi dengan berbagai pihak menyikapi postingan yang sempat beredar di media sosial terkait bayi baru lahir yang belum diizinkan keluar karena belum mampu membayar biaya rumah sakit di RSUD Lamaddukkelleng.
Upaya tersebut tidak sia-sia. Dari biaya total tagihan yang sebelumnya disampaikan sejumlah 17 juta rupiah, akhirnya tersisa 1,3 juta yang harus dilunasi oleh Asmarani, Ibu Bayi (Pasien).
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Armayani. Katanya, hal tersebut terungkap setelah pelaksanaan rapat pembahasan yang dipimpin langsung olehnya di ruang kerjanya pada hari ini, Jum'at (14/1/2022) bersama pihak Dinas Sosial P2KBP3A dan BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo.
"Kepala BPJS Wajo dalam rapat mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelusuran NIK dari Ibu Asmarani ternyata masih menjadi peserta PBI APBD dari daerah asal sebelumnya. Sedangkan anggota keluarganya yang lain termasuk bayi yang baru dilahirkannya tidak termasuk dalam kepesertaan PBI APBD maupun PBI APBN," ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya biaya persalinan sang Ibu dapat diklaim oleh pihak Rumah Sakit untuk menjadi tanggungan BPJS.
"Kita sudah koordinasikan dengan pihak RSUD Lamaddukkelleng. Alhamdulillah, hasil penghitungan dari pihak rumah sakit, yang sebelumnya sekitar 17 juta rupiah untuk penanganan ibu dan anak, kini tersisa 1,3 untuk perawatan bayinya saja yang sempat dirawat di NICU karena untuk penanganan ibu ditanggung BPJS. Pihak RSUD akan mengembalikan sisa uang jaminan yang telah diserahkan sebelumnya," ucapnya.
Armayani menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah akan terus mengupayakan pelayanan terbaik dengan berkolaborasi stakeholder terkait. Khusus di bidang kesehatan tetap aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar kejadian serupa bisa segera dicarikan solusi bersama.
0 Comments