Jakarta, SULSELKPK.CO.ID -Polemik dan kerancuan terkait kepemilikan tanah yang terjadi di negeri ini terus saja bergema, seperti halnya yang menimpa Rinah warga RT 004/01 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ketika dikonfirmasi media ini pada saat selesai memberikan keterangan kepada RT (Irwan) dan diketahui RW setempat (Zainudin Felly) dengan keperluan akan melaporkan dugaan pidana memberi keterangan palsu ke penegak hukum terkait perubahan nama PBB dan terbitnya Sertifikat Hak Pakai yang diduga dilakukan oleh Siti Mukaromah serta pihak terkait lainnya.
Dikatakan Rinah bahwa pada tahun 2015 ditawarkan tanah oleh Saripudin melalui keponakannya, katanya kasihan Saripudin lagi terlilit hutang dengan jaminan tanah garapan miliknya.dari warisan oraggtuanya tahun 1993 seluas 30 M
Lanjutnya, terjadilah jual beli disaksikan Pak RT Risan dan istri Saripudin Maryati serta kakak istrinya dan dibuatlah surat pelepasan hak dan diketahui/ stempel dari RW Purnomo pada waktu itu karena ditempat ini hanya tanah garapan jadi suratnya cukup dengan diketahui oleh RT dan RW saja.
Sambungnya, dengan jerih payah Rinah bangun 4 petak kamar lalu mengontrakkannya hingga saat ini, PBB nya juga dibayar dari yang tertunggak tahun 2000 sampai kena Pergub tahun 2018 masih atas nama Saripudin dengan PBB Nomor 3175010.002.016.0129.0
Namun pada tahun 2019 PBB atas nama Saripudin tidak keluar, dan hal ini berlanjut hingga tahun 2021 sudah berulang kali ditanyakan kepada RT yang baru pak Irwan dan akhirnya RT menindaklanjutinya ke petugas PBB , dikatakan bahwa ada perubahan PBB dari nama Saripudin menjadi Siti Mukaromah.
Begitu terkejutnya saya mengapa hal ini bisa terjadi sementara saya belum pernah mengajukan permohonan perubahan PBB dari nama Saripuddin kepada siapapun.
Pada tahun 2016 s/d 2018 yang menjadi RT adalah Sukardi, dan saya pertanyakan ke Sukardi terkait hal ini dengan menunjukkan alat bukti pelepasan hak, kwitansi pembelian yang ditandatangani Saripudin dikatakan bahwa pada saat dia jadi RT membuat surat pengantar atas permintaan orang tua Siti Mukaromah dengan menggunakan foto copy PBB Saripuddin dirubah menjadi nama anaknya Siti Mukaromah.
Berbekal PBB yang telah dirubah tersebut dan surat pengantar dari RT dan RW serta Kelurahan selanjutnya diduga Siti Mukaromah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Pakai melalui program PTSL dan keluarkan Sertifikat Hak Pakai tersebut yang diduga cacat hukum mengandung perbuatan pidana memberi keterangan palsu.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat mengapa dizaman yang sudah begitu maju seperti sekarang ini serta banyaknya peraturan yang dibuat untuk mencegah hal yang dapat merugikan orang lain masih bisa terjadi dinegeri ini, khususnya di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diduga hanya dengan menggunakan foto copy PBB (Tanpa menunjukkan aslinya) pihak RT dan RW serta Kelurahan juga pihak terkait lainnya mengakomodir pesanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memuluskan aksinya sampai bisa terbit Sertifikat Hak Pakai.
Terkait hal tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditunjukkan Rinah Kepada media ini masyarakat berharap kiranya BPN dapat melakukan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif ; seperti yang diatur dalam PASAL 106 BERBUNYI :
(1) Keputusan Pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administrasi dalam
penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau
PEJABAT yang berwenang tanpa permohonan ;
(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada MENTERI atau PEJABAT yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.
PASAL 107 BERBUNYI :Cacad Hukum Administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) adalah :A.Kesalahan prosedure ;B.Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan ;C.Kesalahan subyek hak ;D.Kesalahan obyek hak E.Kesalahan jenis hak ;F.Kesalahan perhitungan luas ;G.Terdapat tumpang tindih hak atas tanah ;H.Data yuridis atau data fisik tidak benar ; atau I.Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif.
Karena Rinah hingga saat ini merasa belum pernah mengalihkan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak manapun dengan cara apapun dalam bentuk apapun, sehingga bilamana terbit sertifikat Hak Pakai tentu terindikasi bahwa warkah (data historis tanah) baik data fisik maupun yuridis mengandung keterangan palsu yang ditempatkan dalam akta otentik (data fisik, data yuridis dalam buku tanah/ Sertifikat), selengkapnya dirumuskan dalam Pasal 266 KUH. PIDANA (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah- olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (Rudi)
0 Comments